“Kami tunggu hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dulu, untuk sementara kami belum bisa berikan kesimpulannya, namun kami sudah lakukan pengecekan langsung tadi ke lapangan,” ucapnya.
Namun dari hasil survei lapangan yang dilakukan PPNS Satpol PP Kota Padang, diduga pemilik telah merubah fungsi trotoar dan melakukan pengecoran, yang diduga digunakan sebagai tempat parkir, padahal trotoar adalah hak pejalan kaki.
“Jika terbukti melanggar, kami akan lakukan proses dan kita tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. (rdr-008)

















