Ia menyebutkan kegiatan pembangunan stadion olahraga itu dilakukan pada 2016 dengan pagu dana Rp7,2 miliar yang dikerjakan oleh PT RMJ.
Dia menyebut pada kegiatan itu diduga ada indikasi tindak pidana korupsi sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang direncanakan.
Dari hasil penyidikan sementara diduga negara mengalami kerugian Rp400 sampai Rp500 juta. “Kerugian itu diduga akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang direncanakan namun pasti berapa kerugian tentu BPK yang mempunyai kewenangan untuk menghitungnya,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya saat ini telah mengetahui kerugian negara akibat kegiatan itu dan dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.
Selain telah memeriksa saksi pihak penyidik Reskrim Polres Pasaman Barat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait permasalahan itu. (rdr/ant)

















