JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang menyelidiki Hakim Konstitusi Saldi Isra atas skandal “Sulap Putusan”. Pemeriksaan dijadwalkan Senin pekan depan.
“Betul. Rencananya Senin (03/06/2023) pagi,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilansir dari Detikcom, Jumat (3/3/2023).
Sebelumnya, MKMK juga memeriksa delapan hakim dan seorang mantan hakim konstitusi dalam kasus ini. Palguna menyebut pihaknya sudah mendapat benang merah soal hasil peninjauan tersebut.
Pada saat yang sama, dia menyatakan tetap harus menghentikan pemeriksaan terhadap seluruh hakim konstitusi. “Ya, sudah selesai. Namun, MKMK harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap semua hakim. Setelah itu baru diputuskan apakah akan dilakukan pemeriksaan lanjutan atau tidak,” kata Palguna.
Namun, Palguna tak mau membeberkan detail hasil survei tersebut. Sebab, menurutnya, fakta dan aspek hukum harus diperhatikan saat mengambil keputusan.
“Saya belum bisa memberikan rinciannya saat ini karena terkait pertimbangan fakta dan aspek hukum (dalam putusan) nanti”, imbuhnya.
Sebagai informasi, sembilan hakim MK yang diduga memalsukan dokumen dilaporkan ke polisi. Laporan dugaan tersebut disiapkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak Polda Metro Jaya.
Zico sebelumnya juga mengajukan gugatan terkait keputusan DPR RI menggantikan Aswanto sebagai hakim konstitusi. Sekitar setengah bulan setelah persidangan, majelis hakim membacakan putusan pada 23 November 2022.
MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan. Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan antara nilai-nilai hakim selama persidangan dan salinan yang diunggah ke situs web MK.
Putusan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang dibacakan berbunyi: “Oleh karena itu, seorang hakim konstitusi dapat diberhentikan sebelum berakhirnya mandatnya hanya atas permintaannya sendiri, yang diajukannya kepada Dewan Negara, dengan alasan mengundurkan diri. Mahkamah Konstitusi…”.
Sementara itu, dalam salinan putusan yang diunggah di situs web MK, kata “selanjutnya” diubah menjadi kata “ke depan”. Perubahan ini dianggap penting karena mempengaruhi sah tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.
Sehubungan dengan dugaan peristiwa tersebut, pada tanggal 30 Januari 2023 telah dibentuk Dewan Kehormatan MK yang diketuai oleh I Dewa Gede Palguna dan beranggotakan Hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana Gadjah Mada dari Universitas Sudjito. (rdr/ist)






