“Warga lalu melaporkan ke polisi. Polisi yang datang ke TKP mendapati jika pelaku juga melakukan penjambretan,” tuturnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2
“Warga lalu melaporkan ke polisi. Polisi yang datang ke TKP mendapati jika pelaku juga melakukan penjambretan,” tuturnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)
Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129
RADARSUMBAR.COM © 2025