“Pelaku AZ ini ditemukan ketika sedang berada di sebuah bengkel di daerah Sungai Puar, Kabupaten Agam, dari pelaku AZ ini polisi menemukan 4 paket daun ganja kering siap edar,” kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku DV dan AZ yang berprofesi sebagai wiraswasta ini beserta delapan paket barang bukti daun ganja kering telah diamankan di Polres Padangpanjang.
Kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut, sesuai laporan polisi LP/A/5/II/2023/SPKT.SatResnarkoba/ Polres Padang Panjang/ Polda Sumbar, tanggal 24 Februari 2023.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 114(1) sub. pasal 111(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rdr/ant)

















