PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penuntutan bagi tiga mahasiswa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba lewat keadilan restoratif pada Senin (27/2).
“Keadilan restoratif diberikan kepada tiga tersangka karena mereka memenuhi syarat dan hanya berstatus sebagai pemakai narkoba,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria usai menyerahkan Surat Keputusan pemberian keadilan restoratif di Padang.
Ia mengatakan lewat penerapan keadilan restoratif maka ketiga tersangka berinisial AF (20), RF (20), dan II (19) tidak perlu dihadapkan ke pengadilan dan berakhir penjara.
“Penuntutan terhadap ketiganya dihentikan, namun mereka wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Padang selama tiga bulan,” katanya.
Fatria berharap keadilan restoratif yang diberikan oleh Kejari Padang bisa bermanfaat bagi ketiga tersangka untuk mengubah perilaku dan sifat ke depannya.
“Mereka masih muda dan berstatus sebagai mahasiswa, tentu yang kita harapkan mereka menyesali perbuatan, sadar, dan kembali melanjutkan pendidikan demi mewujudkan mimpi masa depan,” katanya.
Diketahui ketiganya merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Padang yang berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Budi Sastera penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bisa diberikan kepada tersangka yang memenuhi syarat dan peraturan.

















