“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, masih ada menyimpan narkotika jenis ganja kering di rumahnya. Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan Kepala Jorong dan perwakilan masyarakat setempat,” katanya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan tiga bungkus besar berisi narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih yang disimpan di teras rumah dalam kotak yang terbuat dari seng,
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa tiga bungkus besar diduga narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam putih, satu buah kotak yang terbuat dari seng dan satu unit handphone.
Kemudian satu lembar kertas putih, satu buah mancis warna putih, satu buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat ganja kering dan uang tunai sebesar Rp200.000.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)

















