Saat ini tersangka AS yang merupakan warga Bukittinggi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dengan pasal 111 ayat (2), dan 114 UU Narkotika. Imran menjelaskan pelaku AS telah dibekuk sejak Sabtu (28/9), namun baru dirilis pada Senin demi kepentingan pengembangan kasus. Barang terlarang itu diakui tersangka berasal daerah Panyabungan, Sumatera Utara untuk diedarkan di daerah Sumbar.
Tepat ketika hendak masuk ke Kota Padang di kawasan Lubuk Buaya, mobil yang dikendarai AS langsung dicegat oleh personel Satresnarkoba. “Kami langsung menangkap pelaku dan memeriksa kendaraan, alhasil ditemukan 28 paket besar ganja kering,” kata Kasat Resnarkoba AKP Dedy Ardiansyah Putra.
Tersangka mengaku jika aktivitasnya mengangkut ganja kering atas perintah seseorang yang masih diburu oleh pihak kepolisian. “Tersangka mengaku bahwa tugasnya hanya menjemput, kemudian mengantarkan ganja ke tempat yang telah disebutkan seseorang via telefon,” jelasnya.
AS mengaku sebelum berangkat ia mendapatkan uang transportasi sebesar Rp1,5 juta, kemudian dijanjikan upah Rp100 ribu setiap penjualan 1 Kilogram ganja. “Sistemnya ia mengantarkan barang ke orang-orang yang telah disebutkan bandarnya, namun sebelum barang disebar berhasil kami gagalkan,” jelasnya. (ant)

















