Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu karung warna putih yang di dalamnya terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian, satu karung warna biru didalamnya terdapat 8 paket besar yang terbungkus lakban warna coklat berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam kursi belakang.
Petugas juga menemukan satu unit handphone merk Realmi warna biru yang ditemukan di dalam saku celana yang dipakai pelaku pada saat penangkapan.
“Dari hasil interogasi terhadap AS, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung miliknya atau dalam penguasaannya,” jelas Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra. (*)
















