Malizar mengatakan, pihaknya menertibkan 10 mobil yang ban-nya digemboskan karena parkir secara sembarangan.
“Razia akan terus kami lakukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa trotoar itu hak pejalan kaki,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, kendaraan yang parkir secara sembarangan melanggar peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Kita harus sama-sama menjaga dan memelihara fasilitas umum demi kepentingan bersama, serta mengembalikan fungsi trotoar kepada fungsi yang seharusnya, yaitu untuk pejalan kaki,” katanya. (rdr-007/rdr-008)

















