Dengan kepolosannya, korban menceritakan semua perbuatan bejat bapaknya. Tidak senang dengan kejadian itu, pada Selasa (21/2/2023), ibu korban melaporkan suaminya ke Polresta Bukittinggi. Atas adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.
Pada Kamis pagi, tersangka berhasil diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari keterangan pelaku, dia sudah menyetubuhi anaknya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat yang berbeda, bahkan dia juga pernah mengerjai anaknya di dalam sebuah drainase Kota Bukittinggi.
Disampaikan Ps Kasat, atas perbuatannya ini, tersangka ini diancam pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rdr-009)

















