BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Setelah melakukan ulah bejat memperkosa anak kandungnya sebanyak tujuh kali, MT (51) warga Baso, Kabupaten Agam diringkus Satreskrim Polresta Bukittinggi pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka diringkus ketika sedang berada pada sebuah rumah di Jalan By Pass Bukittinggi tanpa perlawanan.
Sesuai keterangan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurnati melalui Ps Kasat Reskrim, AKP. Fetrizal, tersangka terbukti melakukan perbuatan cabul pada anak kandungnya, sebut saja Bunga (9), sebanyak tujuh kali di waktu dan tempat yang berbeda.
Kejadian tersebut diketahui oleh pada Minggu (19/2/2023) oleh bibi korban yang curiga melihat bapak dan anaknya sama-sama keluar dari kamar dengan wajah yang cemas.
Melihat ada yang janggal tersebut, diceritakan pada ibu korban dan menanyakan langsung pada anaknya yang tidak sekolah tersebut.

















