“Namun kalau masih saja kita memberi di lokasi tersebut tentu sama saja kita mendukung mereka agar tetap beraktivitas di jalanan,” katanya.
Baru-baru ini, Satpol PP Kota Padang kembali menangkap badut dan manusia silver di sejumlah lokasi Kota Padang pada Rabu (22/2/2023) sore.
Mereka yang terjaring razia itu kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Kota Padang.
“Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun baik di persimpangan lampu merah, perempatan jalan dan U-turn jalan, karena itu melanggar Perda dan sangat membahayakan bagi diri mereka,” ujar Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi. (rdr-008)

















