PADANG, RADARSUMBAR.COM – Setelah vakum dua tahun lebih akibat pandemi Covid-19, tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang kembali menjalani sidang tatap muka.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Padang, Muhammad Mehdi, Rabu (22/2/2023).
Langkah tersebut menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) nomor PAS.1-UM.01.01-145 tentang Penyampaian Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Sidang online masih bisa kami jalankan untuk para tahanan dalam kondisi tertentu tidak dapat meninggalkan Rutan,” kata Mehdi.
Ia menyatakan siap menyukseskan pelaksanaan sidang offline. Kepada tahanan, Rutan Padang akan menyampaikan pada H-1 pelaksanaan sidang kepada para tahanan yang akan melaksanakan sidang.

















