Pelaku mengakui bahwa dua ekor sapi itu terlebih dahulu dipindahkan M dari lokasi kebun kelapa sawit Plasma I Tompek Tapian Kandis ke lokasi yang sudah bisa di lewati mobil.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Agam melakukan pengejaran terhadap M dan berhasil diamankan di Koto Kaciak, Kecamatan Tanjungraya, Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, saat hendak melarikan diri ke Kota Pekanbaru, Riau.
“Alhamdulillah pelaku M tertangkap saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru,” katanya.
Ia mengakui, M berperan sebagai orang yang mengambil sapi di tempat kejadian perkara. Sedangkan MA sebagai otak yang merancang pencurian tersebut dan MA yang mengajak M dan B untuk mencuri sapi tersebut.
“MA mengakui sudah dua kali mencuri ternak di lokasi itu bersama temannya,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam pasal 363 ayat 1 Ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pemilik ternak, Firdaus memberikan apresiasi kepada Polres Agam atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian dalam hitungan jam.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada anggota Polres Agam yang telah menangkap pelaku pencuri sapi,” katanya. (rdr/ant)

















