Apabila masyarakat sudah melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat dan statusnya terdaftar maka masyarakat akan mendapat QR Code yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.
QR Code bisa dicetak (print out) atau discreenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina.
“Satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa QR Code sesuai kendaraan yang didaftarkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.
Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari.
Sebelumnya, Pertamina telah menerapkan pola Fuel Cycle di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumbar sejak Desember 2022 lalu. Dua SPBU yang menerapkan pembelian BBM bersubsidi berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota. (rdr-008)

















