“Namun setelah mengajukan perbaikan pada asuransi, mobil tersebut tidak terdaftar,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangpanjang, Sonny Budaya Putra tidak menampik insiden perusakan mobnas dengan nomor polisi (Nopol) BA 35 N.
Kepada Radarsumbar.com, Sonny mengaku menyayangkan tindakan perusakan oleh oknum sopir yang bertugas di Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang.
“Hasil pemeriksaan diperoleh bahwa tindakan sopir tersebut sepengetahuan Kasat Pol PP dan Damkar (Albert Dwitra),” kata Sonny, Minggu (19/2/2023) siang.
Sonny menjelaskan, semua pihak yang terlibat dalam insiden perusakan mobil dinas itu harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan dengan uang sendiri.
“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan teguran tertulis dan perintah untuk melakukan perbaikan sampai kondisi semula dengan biaya sendiri, pun termasuk Kasat-nya sendiri,” ucapnya.
Ia mengatakan, perbuatan yang melanggar hukum tidak bisa ditolerir apapun alasannya.
Namun, Sonny tidak menjelaskan penyebab dari insiden pengrusakan tersebut.
“Itu semua sudah kami serahkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan, yang diperiksa Kasat Pol PP Damkar dan sopirnya,” katanya.
Inspektorat merupakan satu lembaga di pemerintahan dan mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Selain itu, inspektorat juga merupakan badan yang secara khusus memiliki kewenangan untuk mengawasi roda pemerintahan, termasuk jika ada oknum pejabat yang melanggar aturan. (rdr-008)

















