“Keuntungannya bisa dua kali lipat lebih dan sebagai pemilik pangkalan gas bisa juga langsung menjual juga dan dijual ke EA yang memiliki kios,” kata dia.
Ia mengatakan SY sudah cukup lama melakukan aksi pengoplosan ini dan dari pengakuan tersangka sejak Maret 2022 atau sudah hampir satu tahun hingga ditangkap.
“Kita menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran dari yang bersubsidi dan yang tanpa subsidi,” kata dia.
Ia mengatakan SY, B dan N dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sementara EA dijerat pasal 480 KUHP jo pasal 55 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku pengoplos LPG ini diancam pidana kurungan paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata dia. (rdr)

















