Ia menjelaskan syarat formil itu adalah adanya perdamaian antara kedua belah pihak yang mengutamakan kepentingan korban, pemenuhan hak-hak korban.
Kemudian tanggung jawab pelaku mengembalikan barang, ganti kerugian, ganti biaya yang timbul akibat tindak pidana, serta mengganti kerusakan.
Sedangkan untuk syarat materiil, katanya, keadilan restoratif bisa diberikan jika tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa.
Kemudian tidak bersifat radikalisme dan separatisme, bukan pengulangan tindak pidana (residivis), bukan tindak pidana terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang.
Ferry menegaskan bahwa Polresta Padang beserta jajaran memiliki komitmen untuk menerapkan keadilan restoratif bagi perkara tindak pidana ringan selagi memenuhi persyaratan. (rdr/ant)

















