“Setelah diberi surat teguran ini, kami berharap masyarakat yang sudah membangun di wilayah sungai ini bisa segera membongkar sendiri bangunannya,” ucapnya.
Mursalim meminta warga Kota Padang untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Ia juga berharap warga agar lebih berhati-hati lagi dalam mendirikan bangunannya agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang.
“Jangan mendirikan bangunan diatas fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya karena itu melanggar Perda, serta janganlah mendirikan bangunan di lahan yang bukan tanah milik sendiri,” tuturnya. (rdr-008)

















