Pelaku pertama JF, ditangkap di rumahnya di Tunggul Hitam, Kecamatan Kototangah. Penangkapan pelaku diwarnai perlawanan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.
“Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menciduk rekan pelaku yang berinisial JN di daerah Parupuk Tabing, Kecamatan Kototangah,” tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan motor milik pelaku, petugas menemukan sejumlah kunci T yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Kedua orang pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Bersama pelaku polisi turut menyita 15 unit motor hasil curian.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” paparnya. (rdr-007)

















