Setelah mendapat PB tersebut, diketahui tersangka kembali menjalankan profesi lamanya dengan menjual narkoba dan keberadaan tersangka terus diintai oleh kepolisian.
Mendapat informasi tersangka sedang berada di pinggir jalan daerah Palolok sedang menunggu pembeli, tanpa membuang waktu, Satresnarkoba Polresta Bukittinggi langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi dengan adanya barang bukti berupa satu paket ganja kering yang disimpannya di dalam plastik sebuah kotak rokok. Selanjutnya tersangka digiring ke Polresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk sementara, kita masih mengembangkan kasus tersebut untuk menyelidiki asal barang. Pelaku dijerat pasal 111 jo 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, mengedarkan, memiliki narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara,” terang AKP. Syafri. (rdr-009)

















