“Statusnya bukan suami istri karena tak menunjukkan dokumen pernikahan, seperti buku nikah,” ujarnya.
Mursalim mengatakan, tiga pasangan tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
“Penertiban dan pengawasan terhadap penyedia jasa penginapan, kos dan hotel akan terus dilakukan oleh pihak Satpol PP, tujuannya untuk meminimalisir perilaku maksiat,” imbuhnya. (rdr-008)
Halaman 2 dari 2

















