Belakangan diketahui, sebelum ditangkap AR ternyata sudah tidak masuk kerja selama dua minggu berturut-turut dan tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian mengatakan, AR sempat dipanggil oleh Sekretaris Dispar Kota Padang, Rina Melati sebelum ditangkap.
“Ia sempat dipanggil Sekretaris (Dispar) karena tak pernah masuk, setelah dipanggil ia lalu ditangkap di depan kantor (Dispar Padang),” ungkap Arfian kepada Radarsumbar.com via seluler.
Meski demikian, Arfian mengatakan bahwa penangkapan terhadap AR termasuk barang bukti yang disita polisi tidak ada satupun kaitannya dengan urusan pekerjaan.
“Tidak ada kaitan dengan pekerjaannya, ini murni ulah perbuatannya,” ujarnya.
3. Diberhentikan
Untuk sementara waktu, AR, kata Arfian diberhentikan sementara waktu dari pekerjaannya sebagai ASN di Dispar Kota Padang.
Hal tersebut juga sesuai dengan aturan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Arfian mengatakan, Pemko Padang tidak akan pernah mentolerir atau sedikit ruang bagi oknum ASN yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan hukum.
“Sampai ada keputusan hukum berkekuatan tetap, yang bersangkutan kami bebaskan, setelah itu baru ada tindakan selanjutnya (termasuk pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya. (rdr-008)

















