Surat peringatan tersebut, katanya, berisikan perintah kepada pemilik bangunan yang harus membongkar bangunan tersebut dalam rentang waktu 7×24 jam.
“Jika tak ditindaklanjuti, maka kami tertibkan (bongkar),” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi pihaknya sebagai penegak peraturan daerah (Perda).
“Kami juga siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan,” ujarnya. (rdr-008)

















