Pelaku ditangkap saat berada di depan salah satu swalayan tengah sedang duduk-duduk. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2
Pelaku ditangkap saat berada di depan salah satu swalayan tengah sedang duduk-duduk. “Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam 5 tahun penjara,” sebutnya. (rdr-007)
Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129
RADARSUMBAR.COM © 2025