“Dari laporan tersebut, kita langsung menelusuri keberadaan tersangka. Dapatlah informasi jika sepeda motor tersbeut digunakan oleh seorang wanita berinisial FAP yang belakangan diketahui istri dari tersangka,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (28/8/2021).
Disebut Rico, dari keterangan istri tersangka, motor tersebut ternyata pegang gadai dari seseorang berinisial DEL kepada tersangka Yopi.
Dari situ, polisi kemudian mencari tersangka Yopi dan mendapatinya tengah menghadiri acara baralek (kondangan) di kawasan Kampung Teleng, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
“Kita langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan. Ketika dihadapkan dengan sepeda motor hasil curian tersebut, tersangka tak bisa mengelak dan diamankan ke Mapolresta Padang untuk proses lebih lanjut,” tutup Rico. (*)

















