PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan, banyak pihak pengelola penginapan terlalu longgar dalam pengawasan terhadap tamu yang datang.
Dalam razia pada Senin (6/2/2023) dini hari tersebut, petugas penegak peraturan daerah (Perda) menjaring 11 pasangan tanpa ikatan pernikahan di empat dari lima penginapan Kota Padang.
“Dari empat penginapan dan satu kos-kosan yang kami lakukan pengawasan, hanya satu penginapan yang berada di kawasan Pulau Karam, yang tidak ditemukan ada pelanggaran,” katanya.
Dalam razia itu, katanya, pihaknya mengamankan tiga perempuan dan enam laki-laki di kawasan Berok Nipah, dua perempuan dan satu laki-laki di HOS Cokroaminoto dan masing-masing sepasang remaja di Kampung Nias dan Pondok.
“Semua yang kami amankan tersebut, tidak bisa menujukkan buku nikahnya dan diduga pasangan ilegal, mereka sudah kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan penyidikan,” kata Mursalim.

















