Polisi mendapatkan barang bukti narkoba lainnya berupa puluhan pil ekstasi di lokasi ini. “Didampingi saksi, kami menemukan satu buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 pil ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku,” katanya.
Selain itu juga didapatkan satu buah tas hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkusan beserta timbangan untuk membantu peredaran sabu-sabu.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati menyampaikan penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.
“Aksi pemberantasan narkoba di wilayah Bukittinggi terus menjadi atensi petugas, kami akan bongkar hingga ke pengedarnya,” kata Kapolresta.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun serta maksimal 20 tahun penjara. (rdr/ant)

















