“Mendapati hal tersebut, korban merasa curiga pasti ada orang yang masuk rumah, kemudian korban mencek dompet yang berisikan kalung emas yang tergantung di belakang pintu kamar rumah dan ternyata juga hilang. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” imbuhnya.
Dilanjutkannya, setelah dilakukan pelacakan terhadap HP milik korban, dikatahui bahwa satu unit HP merk Realmi C11 warna hijau mint milik korban sedang dipakai oleh seorang laki-laki yang bernama Irus di daerah Kuranji.
“Kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Ipda Ori Friliansa Utama berangkat ke daerah Kuranji untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka di dekat rumahnya di daerah Kuranji tanpa perlawanan,” ujar Rico.
Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap satu unit HP merk Realmi C11 warna hijau mint milik korban dari tangan tersangka, sementara itu kalung emas milik korban diduga telah dijual oleh tersangka.
“Tersangka saat ini telah mendekam di sela tahanan Polresta Padang untuk proses hukum. Untuk tersangka ini bisa dikenakan pasal 363 KUHP,” tutupnya. (*)

















