“Pelaku kita tangkap saat hendak membagi-bagi ganja menjadi beberapa paketan kecil. Sedangkan seorang lagi berhasil kabur,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam diatas 5 tahun penjara. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2

















