Namun, dari data yang berhasil diterima Radarsumbar.com, baik Pasar Raya Padang atau Permindo sama-sama diperbolehkan menggelar dagangan mulai pukul 15.00 WIB.
Sementara lokasi atau jalan yang dilarang untuk usaha bagi PKL di antaranya, Jalan Pasar Baru, Jalan M Yamin, Bundaran Air Mancur, Jalan Hiligoo, Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Pasar Raya II.
Sebelumnya, sejumlah pedagang kali lima di Pasar Raya terlibat adu argumen dan berakhir deadlock (ribut) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Jumat (3/2/2023) siang.
Informasinya, keributan itu dipicu dari penolakan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Raya Padang yang tak mau ditertibkan oleh aparat penegak peraturan daerah (Perda) tersebut. (rdr-008)

















