Kapolsek Nanggalo Iptu AA Reggy menjelaskan Kamis (2/2/2023), pelaku melakukan pencurian di rumah kos di Jalan Permata I No 03 RT 001 RW 003, Kelurahan Tabing Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
“Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam kurungan penjara diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2
















