Ia meminta para orang tua sebaiknya memberikan pemahaman terhadap anak, agar tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang tidak dikenal, terlebih, saat dihampiri oleh orang yang tak dikenal saat di sekolah ataupun luar rumah.
Kemudian, kata orang nomor satu di Polres Limapuluh Kota ini, adalah memperketat pengawasan, karena mencegah lebih baik dengan mengawasi mereka apabila berada di luar rumah.
“Usahakan anak-anak tidak menggunakan barang mewah dan mencolok, jika melihat orang yang mencurigakan sebaiknya lapor petugas terdekat,” katanya.
Ia meminta masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota untuk lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak main hakim sendiri.
“Kami menyediakan layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat. Diantaranya, Call Center 110 dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp di nomor 0822-1026-2002,” tuturnya. (rdr-008)

















