“Kita lakukan pembenahan dan penertiban di kawasan Muaro Lasak ini, lapak-lapak yang parmanen kita bongkar. Pedagang dibolehkan berjualan pada jam 16.00 WIB sesuai kesepakatan. Tidak boleh menggunakan trotoar dan batu grib untuk berjualan. Usai berjualan semua kursi meja tidak boleh ditinggal di bibir pantai,” ungkap Kasatpol PP Padang Mursalim.
Petugas juga melakukan penertiban di kawasan Pantai Cimpago Padang. Di sana sejumlah kursi, meja dan payung milik PKL diangkut petugas. PKL ini didapati petugas menggelar dagangannya di atas trotoar dan bibir pantai.
Dilokasi ini saat penertiban, salah seorang pedagang mencoba menghadang petugas, namun hal itu tak menyurutkan niat petugas menertibkan kawasan tersebut. (rdr)

















