Dari pendataan sementara, katanya, ada sejumlah lokasi khusus di Kabupaten Pasaman Barat yang berpotensi difasilitasi keberadaan TPS seperti Rumah Tahanan atau Lapas, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi Sosial, Rumah Sakit, Puskesmas, Pondok Pesantren, perusahaan besar kelapa sawit, daerah relokasi atau pengungsian paska bencana, dan lokasi lainnya.
“Pada kriteria lokasi lainnya merupakan lokasi dimana terdapat pemilih yang saat hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan haknya sesuai dengan domisili di KTP-EL dan pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat. Kriteria tersebut dapat difasilitasi minimal satu TPS,” katanya.
Mengenai TPS khusus itu belum ditetapkan karena KPU masih menyusun jumlah TPS yang ada dan berapa banyak warga yang saat pencoblosan berada di lokasi khusus itu.
Dikesempatan yang sama, anggota KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin mengatakan KPU menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dan mengusulkan terkait fasilitasi TPS lokasi khusus dengan Rumah Tahanan atau Lapas serta Panti Sosial, dan perusahaan kelapa sawit.
“Kita masih tahap koordinasi dan masih menyusun pemilih di TPS khusus,” katanya. (rdr/ant)

















