Aksi pelaku balap liar tersebut melanggar pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 dengan pidana paling lama 1 bulan denda Rp250 ribu.
Ia mengatakan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar, selain memberikan sanksi tilang juga meminta kepada orang tua untuk hadir langsung di Mapolres Payakumbuh guna menyaksikan para remaja itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebelum mengambil kembali kendaraan yang kami sita, para pelaku balap liar diminta untuk melengkapi kembali kelengkapan kendaraan yang tidak ada. Untuk knalpot racing akan kita hancurkan di Mapolres dengan penghancuran dilakukan langsung oleh para pelaku disaksikan oleh para orang tua masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan sesuai kesepakatan kendaraan yang disita ini bisa kembali diambil oleh pemiliknya minimal dua minggu sejak diamankan. Namun, harus melengkapi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.
Kapolres juga berpesan kepada orang tua agar aktif memperhatikan dan mengontrol anak-anak mereka khususnya remaja agar tidak terlibat aksi balap liar yang bisa membahayakan, baik bagi diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (rdr/ant)

















