“Kita ingin petugas PPS nantinya benar-benar dapat menguasai aturan kepemiluan yang ada sehingga dapat melaksanakan Pemilu dengan baik,” harapnya.
Kemudian untuk penetapan Daerah Pemilihan KPU masih menunggu keputusan KPU RI karena ada dua opsi rancangan yang disampaikan.
Rancangan opsi pertama dengan jumlah penduduk 437.512 orang dengan jumlah kursi 40 dibagi empat Dapil.
Dapil Pasaman Barat 1 (Kecamatan Pasaman dan Kecamatan Talamau) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 2 (Kecamatan Kinali, Kecamatan Luhak Nan Duo dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 12 kursi.
Dapil Pasaman Barat 3 (Kecamatan Lembah Melintang, Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Sungai Aur) dengan alokasi 10 kursi. Dapil Pasaman Barat 4 (Kecamatan Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan, Kecamatan Koto Balingka) dengan alokasi kursi 8 kursi.
Sedangkan rancangan opsi kedua yakni Dapil Pasaman Barat 1 (Pasaman dan Talamau) alokasi kursi 10 kursi dan Dapil Pasaman Barat 2 (Luhak Nan Duo dan Sasak Ranah Pasisie) alokasi 5 kursi.
Selanjutnya Dapil Pasaman Barat 3 (Lembah Melintang, Gunung Tuleh dan Sungai Aur) alokasi 10 kursi, Dapil Pasaman Barat 4 (Sungai Beremas, Ranah Batahan, Koto Balingka ) alokasi 8 kursi dan Dapil Pasaman Barat 5 (Kinali) dengan alokasi 7 kursi. (rdr/ant)

















