Selain itu, Mursalim juga menyoroti masih adanya pelaku usaha penginapan yang tidak melengkapi dokumen perizinan dalam razia yang dilakukan pada Jumat (27/1/2023) dini hari tersebut.
Ia mengatakan, dari delapan hotel dan penginapan yang dilakukan terdapat tiga penginapan yang diduga tidak memiliki izin. “Diduga pemilik hotel dan penginapan tersebut telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), pengelola atau pemilik kami panggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya. (rdr-008)

















