Menurut dia pemerintah nagari tidak harus melaksanakan program infrastruktur 50 persen untuk padat karya mandiri, program-program infrastruktur boleh dilakukan lebih leluasa sepanjang kegiatan prioritas telah dilaksanakan.
“Kemudian prioritas delapan persen untuk penanganan COVID-19 sudah tidak ada lagi. Program pemberdayaan masyarakat boleh padat karya, seperti pemanfaatan lahan kosong pertanian dan perkebunan, serta pengembangan wisata nagari,” ujarnya.
Alokasi Dana Desa pada 2023 untuk Kabupaten Dharmasraya sebanyak Rp52,9 miliar mengalami kenaikan sekitar Rp9 miliar dibandingkan 2022 sekitar 43 miliar, kata dia.
Ia mengemukakan penyaluran dana desa dibagi menjadi tiga tahap, 40 persen, 40 persen, dan 20 persen. Sementara untuk enam nagari mandiri (desa adat) penyaluran hanya dua tahap 60 dan 40 persen. Ia berharap dengan meningkatnya pengalokasian dana desa tahun ini agar menuntut keseriusan pemerintah nagari dalam mengelola keuangan sehingga program kegiatan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementara tokoh masyarakat Mualimin berharap kepada wali nagari (kepala desa adat) untuk menggunakan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak tersandung kasus hukum di kemudian hari. “Saya juga berharap penggunaan dana desa tahun ini harus melihat skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat, jangan asal membuat program kegiatan saja,” ujarnya. (rdr/ant)

















