Ia menambahkan, Resor KSDA Maninjau juga mengungkap satu kasus penebangan hutan di kawasan Cagar Alam Maninjau dengan dua tersangka divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 juta. “Kita berhasil mengungkap kasus tersebut bersama dengan Sat Reskrim Polres Agam,” katanya.
Ia mengakui, kurangnya kasus perdagangan satwa itu setelah Resor KSDA Maninjau rutin melakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang satwa dilindungi kepada masyarakat.
Setelah itu, melakukan kerjasama dengan Polres Agam dengan mengadakan sosialisasi tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya kepada Bhabinkamtibmas. “Dengan sosialisasi dan kerjasam itu, maka kasus berkurang dari tahun sebelumnya dan kedepan kita intens melakukan sosialisasi tersebut,” katanya. (rdr/ant)

















