Menurut Hendro, kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha jasa angkutan, dalam hal ini Organda yang tersebar di setiap daerah, memang menjadi tantangan utama agar pengembangan angkutan umum perkotaan dapat cepat terlaksana.
“Kolaborasi perlu terus ditingkatkan guna mewujudkan angkutan umum perkotaan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau sebagai diamanahkan dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009,” tuturnya.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir Ditjen Perhubungan Darat juga mempromosikan Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum yang merupakan ajakan moral untuk mengajak masyarakat kembali menggunakan angkutan umum.
Salah satu caranya melalui program public transport day bagi para pegawai di lingkungan pemerintah daerah untuk menggunakan angkutan umum.
Ditjen Perhubungan Darat juga konsisten dan berkesinambungan memberikan pelayanan kepada masyarakat di daerah-daerah yang sulit terjangkau karena topografi dan kondisi geografis, melalui program angkutan perintis.
Ditjen Perhubungan Darat mencatat tak kurang dari 336 trayek angkutan jalan perintis dan enam lintasan subsidi perintis angkutan barang yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Program angkutan perintis itu sebagai bukti bahwa pemerintah hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan harapan menumbuhkan roda perekonomian di masyarakat.
“Untuk mendukung kelangsungan layanan ini, hadir angkutan barang perintis melalui jalur darat yang melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik,” ungkap Hendro. (rdr/ant)

















