Ia menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di seputaran Kota Padang. Barang barang itu didapat melalui jalur darat dari Medan. “Kedua pelaku tersebut akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.
Dijelaskan, pelaku pertama yang ditangkap adalah APR di sebuah gudang di Jalan Anak Air, RT 002 RW 02, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. Disana polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil narkoba. “APR Langsung dibawa dan dimintai keterangan, ia pun mengaku mendapat barang haram tersebut melalui Z,” ujarnya.
Selanjutnya Z ditangkap di pinggir Jalan Anak Air RT 002 RW 008, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Kototangah, Kota Padang. “Petugas mengamankan 11 kilogram ganja kering dan 4 paket kecil sabu-sabu yang disembunyikan di semak-semak,” jelasnya. (rdr-007)

















