Karena, sudah terlalu emosi, pelaku langsung menusuk bagian atas rusuk kiri korban menggunakan sebuah senjata tajam kecil yang biasa dibawanya di dalam kantong celananya dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Merasa kesakitan, korban berteriak minta tolong yang didengar oleh anak korban serta beberapa warga. Melihat luka tersebut, anak korban langsung membawa korban ke Puskesmas untuk mendapat perawatan.
Masyarakat yang mengetahui kejadian itu, langsung menghubungi Polsek Tiatang Kamang. Polsek Tilatang Kamang dan anggota Opsnal Pollresta Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Rabu dini hari ketika sedang berada di rumahnya daerah Panampuang, Kabupaten Agam.
Dijelaskan AKP, Syaiful untuk sementara tersangka masih diamankan di rumah tahanan (rutan) Polresta Bukittinggi sambil melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (rdr-009)

















