Dengan demikian, lanjutnya, maka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu bisa dilakukan secara tuntas dan obyektif.
Sebab perkara itu telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, dan pembangunan Rusun yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung tidak berfungsi.
Sebelumnya, kejati Sumbar dalam perkara itu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang yakni AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, tiga orang dari pihak rekanan pelaksana proyek yakni EE, JHP, TR, kemudian AL selaku Manajemen Konstruksi.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rdr/ant)

















