Ia menjelaskan, di dalam aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan, petugas mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.
“Mereka yang terjaring ini diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara itu, pihak pengelola penginapan juga kami panggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi perilaku maksiat,” tuturnya. (rdr-008)

















