BERITA

Ada Penggolongan, Polri Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tetap

0
×

Ada Penggolongan, Polri Pastikan Biaya Pembuatan SIM C Tetap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi SIM. (ANTARA FOTO/JOJON/FOC)
Ilustrasi SIM. (ANTARA FOTO/JOJON/FOC)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan. Biayanya pun dipastikan sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75.000.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ungkap Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023) dilansir tribratanews.polri.go.id.

Ia menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor. (rdr)