Tim Opsnal pun melakukan penelusuran di lapangan dan mengetahui pelaku sedang berada di rumah mertuanya.
“Saya langsung memimpin penangkapan bersama Kanit Reskrim Ipda Mardianto Padang bersama Panit Opsnal Ipda Jamaldi dan Team Elang Koto Tangah. Dia diamankan tanpa perlawanan,” tutup AKP Afrino.
Dari interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri kotak infak dan dibawa ke Polsek Koto Tangah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (rdr-007)

















