Kasus tersebut terungkap berkat laporan dari seorang marbot masjid yang melihat sembulan barang-barang di dalam sumur.
Marbot tersebut melaporkan kejadian kepada Ketua RT setempat dan Bhabin Kamtibmas di Anduring. “Mulanya kami tidak percaya bahwa itu barang hasil curian, setelah kami cocokkan dengan laporan dan korban, ternyata itu memang barang hasil curian yang dilakukan pelaku,” tuturnya.
Barang bukti yang disita polisi, di antaranya, satu pengisi daya telepon seluler (ponsel), satu dompet kecil berisi bedak dan lipstik perempuan. Satu tas kecil yang berisi parfum, flashdisk sebanyak tiga unit dan satu jam tangan perempuan.
Kemudian, masing-masing satu map plastik dan kertas, satu celana perempuan, satu mouse PC, satu pengisi daya laptop dan satu masker yang digunakan pelaku saat beraksi. (rdr-008)

















