Menurutnya, OPD terkait harus memastikan segala sesuatu berjalan dengan aturan yang ada. “Dan kemudian tidak mau lagi kiranya, kalau ada mungkin darah kita, jangankan rakyat pemerintah saja susah masuk kan, saya kira ini suatu hal yang luar biasa dan itu tidak boleh terjadi di Sumbar,” ucapnya.
Dirinya mengimbau menjaga tanah dan air di republik ini, kemudian melindungi dari pihak yang menggerogoti. “Apalagi pihak tak jelas yang menguasai dan kemudian mereka melakukan sesuatu tanpa ada terkontrol,” tuturnya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan isu penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parpora) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Joni Anwar membantah kabar miring Pulau Pananggalat telah dijual.
Melalui keterangan resminya, Joni menjelaskan status pulau itu masih dikelola oleh pemilik lahan yang merupakan warga setempat, pun demikian dengan tanaman yang ada di pulau tersebut. Bahkan, Joni membantah adanya penjualan pulau seperti yang beredar di situs online.
Adapun objek yang dijual di dalam situs tersebut adalah Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut, katanya, berlaku selama 20 tahun dari tahun 2009 hingga 2029. Pulau Pananggalat terletak sekitar 25 kilometer sebelah utara dari pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pulau Pananggalat merupakan sebuah pulau yang terkenal di dunia dengan spot selancar air (surfing) terbaik. Pulau tersebut memiliki luas tanah 17.400 meter persegi atau 1,74 hektare dengan panjang 300 meter dan lebar 187 meter. (rdr-008)





















